
Purworejo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat pemilik tanah untuk memasang patok tanda batas. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, langkah ini tidak hanya mencegah konflik pertanahan, tetapi juga mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
“Pemasangan patok sangat penting, tidak hanya untuk menandai batas bidang tanah, tetapi juga membedakan antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Menteri Nusron saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).
Penandaan batas fisik yang jelas antara APL dan non-APL dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan. Dari 190 juta hektare luas daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektare merupakan kawasan hutan, sementara 70 juta hektare sisanya adalah APL.
Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai termasuk milik negara (common property) dan bukan milik pribadi (private property), sehingga pemanfaatannya harus sesuai aturan. “Banyak yang berjualan atau membangun warung di sempadan sungai, bahkan disertipikatkan. Hal seperti ini rawan menyebabkan banjir,” tegasnya.
Melalui GEMAPATAS, pemerintah berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya batas tanah yang jelas semakin meningkat, demi ketertiban pertanahan sekaligus penataan ruang berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah dan DIY; serta jajaran Forkopimda kedua provinsi.

