
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas digitalisasi layanan pertanahan untuk mempermudah masyarakat. Hingga kini, sebanyak 225 Kantor Pertanahan di berbagai daerah di Indonesia telah mengimplementasikan layanan Peralihan Elektronik.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, kehadiran layanan ini memungkinkan proses peralihan hak atas tanah dilakukan secara digital, tanpa perlu melalui prosedur manual yang memakan waktu. “Dengan sistem ini, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan yang sedang kami dorong,” ujarnya, Kamis (21/08/2025) di Jakarta.
Sebaran layanan ini mencakup wilayah luas. Di Sumatra, layanan telah hadir di berbagai kota/kabupaten, seperti 28 di Sumatra Utara, 15 di Lampung, 17 di Sumatra Selatan, dan lainnya. Di Pulau Jawa, semua kota di DKI Jakarta telah mengadopsi layanan ini, begitu juga beberapa daerah di Yogyakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah (35 daerah), dan Jawa Timur (39 daerah).
Wilayah Indonesia Timur juga tak tertinggal. Bali, NTB, Sulawesi Utara, Gorontalo, hingga Papua Barat telah menerapkan layanan Peralihan Elektronik di sejumlah kota/kabupaten.
Shamy menegaskan bahwa layanan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia demi mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, terutama dalam proses peralihan hak. “Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang lebih aman, efisien, dan pasti,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyebut bahwa digitalisasi ini juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan. “Semua proses tercatat dalam sistem, mulai dari pembuatan akta hingga terbitnya sertipikat,” jelasnya dalam peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat awal Agustus lalu.
Ia juga menekankan bahwa meskipun layanan berbasis digital, alur proses tetap sesuai regulasi. “Misalnya dalam jual beli tanah, masyarakat tetap ke PPAT. Bedanya, kini pengecekan bisa dilakukan secara daring dan data akta tinggal diunggah oleh PPAT ke sistem yang terhubung dengan Kantor Pertanahan,” tutupnya.

