Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa akan melaksanakan pengawalan deportasi terhadap 3 (Tiga) Warga Negara Asing asal China melalui Bandar Udara Internasional Soekarno- Hatta menuju Bandara Internasional Shenzen Bao’an, China.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Kejadian Nomor 016 /LK/ASING/VI/2024, pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas membawa 3 WNA asal China ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa. Adapun ketiga WNA tersebut adalah DY (26 Tahun), WB (29 Tahun) dan WY (29 Tahun).
Ketiga WNA tersebut dengan sengaja turun dari kapal yacht ke wilayah Indonesia dengan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah perairan Kep. Anambas. Berdasarkan surat clearence terakhir kapal, ketiga WNA tersebut berlayar dari Thailand dan hendak menuju ke Fiji. Namun mereka terpaksa berlabuh di Kep. Anambas dengan alasan sudah tidak sanggup melanjutkan perjalanan dan satu orang dalam kondisi sakit.
Meskipun begitu, tindakan ini termasuk pelanggaran Pasal 113 yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian), Juncto Pasal 75 Ayat 1”.
Disinyalir modus operandi ini sering dilakukan oleh kapal yacht yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi ditempat-tempat yang tidak terjangkau.

Pada saat pemeriksaan ketiga WNA tersebut, petugas mendapatkan barang bukti antara lain :
- 3 (Tiga) Paspor Kebangsaan China dengan inisial DY, WB dan WY;
- 3 (Tiga) telepon genggam;
- Surat keterangan sakit dari RSUD Tarempa;
- Surat clearance terakhir kapal dari pelabuhan Krabi Thailand.
Selanjutnya, mereka akan diberangkatkan untuk dideportasi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 dengan menggunakan Kapal Ferry Cinta Indomas dari Pelabuhan Tarempa menuju Letung pada Pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan menggunakan Taksi dari Pelabuhan Letung menuju Bandara Letung pada Pukul 11.15 WIB, setelah itu menggunakan Pesawat Udara Wings Air dari Bandara Letung pukul 13.35 WIB menuju Bandar Udara Internasional Hangnadim, Batam.
Dari Bandar Udara Internasional Hangnadim Batam akan dilanjutkan perjalanan menggunakan pesawat udara Super Air Jet pukul 17.10 WIB menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dilanjutkan dengan menggunakan pesawat udara China Southern dari Bandar Udara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Shenzen Bao’an, China pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 00.20 WIB.
Dalam melakukan pendeportasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengingat perjalanan dari Kota Tarempa menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta membutuhkan waktu yang lama karena Kota Tarempa berada di wilayah perbatasan pulau terluar Indonesia di Laut China Selatan.