
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyelenggarakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan pendaftaran tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat.
Ia mengingatkan bahwa jika tanah ulayat tidak segera didaftarkan, akan berpotensi diklaim oleh pihak lain, baik individu maupun korporasi, sehingga dapat memicu konflik. “Di sinilah pentingnya pendaftaran, sebagai upaya mencegah sengketa dan melindungi hak masyarakat adat,” tegas Nusron.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pencatatan resmi atas tanah ulayat akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah komunal. Ia menekankan bahwa kekuatan lembaga adat menjadi faktor kunci dalam proses ini. “Jika sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, maka tidak ada yang bisa mengklaim atau menyertipikasi tanpa persetujuan kolektif,” jelasnya.
Menteri Nusron juga menyinggung beberapa kasus di daerah lain, di mana konflik agraria terjadi karena tidak adanya kesadaran untuk mendaftarkan tanah adat sejak awal. Ia menyebut pentingnya solidaritas masyarakat adat, seperti yang ditunjukkan oleh komunitas adat di Sumatra Barat, agar tanah ulayat tetap terlindungi dari ancaman perampasan.
Dalam arahannya, Menteri Nusron mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, dan jajaran ATR/BPN, untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah pencegahan konflik di masa mendatang.
Dukungan terhadap program ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menegaskan bahwa perlindungan hukum tanah adat harus dimulai dari proses identifikasi dan pencatatan yang akurat. Menurutnya, dengan identifikasi yang jelas, berbagai potensi konflik akibat klaim oleh pihak swasta atau investor bisa dicegah sejak dini.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, turut diserahkan 314 sertipikat tanah kepada 10 perwakilan yang hadir, yang mencakup BMN/BMD, tanah wakaf, serta hasil program PTSL.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain: Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis; serta Forkopimda, bupati, dan wali kota se-Kalimantan Selatan.

