
Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai kebutuhan, seperti jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, lelang, maupun pemasukan ke dalam akta perusahaan. Semua bentuk peralihan hak wajib diproses melalui balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi lengkap mengenai syarat dan prosedur balik nama bisa diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat dalam mengecek alur balik nama, dokumen persyaratan, hingga tarif layanan. “Biaya balik nama ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah. Sentuh Tanahku menyediakan fitur Simulasi Biaya agar masyarakat dapat menghitung perkiraan biaya transaksi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Dari halaman utama aplikasi, pemilik tanah dapat memilih menu Layanan lalu Info Layanan, yang menampilkan berbagai opsi sesuai kebutuhan, termasuk layanan Peralihan Hak Pewarisan. Untuk balik nama karena warisan, ada delapan syarat utama, di antaranya: formulir permohonan bermeterai, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi KTP dan KK ahli waris yang sudah dicocokkan, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan, hingga Akta Wasiat Notariel.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti pembayaran pajak tanah warisan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi SPPT PBB tahun berjalan serta bukti lunas BPHTB/SSB. Untuk kasus warisan, penerima haklah yang wajib membayar BPHTB atas tanah tersebut.
Lebih dari sekadar informasi peralihan hak, Sentuh Tanahku juga memiliki fitur pengecekan status dan legalitas tanah yang dapat diakses langsung dari gawai. Aplikasi ini tersedia gratis di AppStore dan Playstore.

