
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, 7 Agustus 2025. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemasangan patok batas tanah sebagai langkah awal menuju kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Pusat kegiatan GEMAPATAS akan dilaksanakan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Sementara itu, kegiatan serentak akan berlangsung di berbagai daerah lainnya,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, pada Rabu (06/08/2025) di Jakarta.
GEMAPATAS menjadi bagian dari strategi percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui gerakan ini, masyarakat diajak secara aktif memasang tanda batas di tanah milik mereka untuk mencegah konflik dan sengketa.
“Ini bukan sekadar acara seremonial, tapi ajakan nyata kepada masyarakat untuk menjaga hak tanahnya. Kita mulai dari hal sederhana—pasang patok, hindari cekcok, cegah penyerobotan,” tambah Harison.
Daerah yang mengikuti gerakan ini meliputi sejumlah wilayah di Jawa Tengah seperti Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo; di Jawa Timur seperti Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan; serta di Jawa Barat seperti Bogor I & II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Pemasangan patok juga dilaksanakan di luar Pulau Jawa, termasuk di Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Banyuasin dan Pagar Alam (Sumatra Selatan), Ketapang (Kalimantan Barat), Tabalong (Kalimantan Selatan), serta Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).
“GEMAPATAS adalah wujud semangat gotong royong agar masyarakat benar-benar merasa memiliki tanahnya secara sah dan dilindungi oleh negara,” tutup Harison.

