
Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan atas hak atas tanah dan benda yang melekat di atasnya untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Hingga Juni 2025, tercatat 426.625 permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), menjadikannya salah satu layanan yang paling banyak diakses publik.
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, memaparkan alur pengajuan HT khusus untuk debitur perorangan. Pemohon wajib membawa sertipikat tanah, KTP, KK, dan mengisi formulir permohonan HT-El. Biaya pengajuan dikenakan sesuai nominal HT, berdasarkan ketentuan PP No. 128 Tahun 2015, mulai dari Rp50.000 hingga Rp50.000.000 per sertipikat.
Pengajuan HT dilakukan melalui bank sebagai kreditur, di mana bersama debitur akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT. APHT ini nantinya dicatat di data Kantor Pertanahan, dan sertipikat akan diberi catatan adanya HT.
Setelah utang dilunasi, debitur dapat menghapus HT melalui proses Roya, yang dilakukan oleh pihak bank. Roya menunjukkan bahwa tanah telah bebas dari jaminan. Sertipikat akan diperbarui menjadi versi elektronik tanpa catatan HT. Biaya Roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertipikat.
Jika HT diajukan secara elektronik, maka proses Roya juga akan dilakukan secara elektronik. Namun, untuk pengajuan HT manual sebelum adanya sistem elektronik, proses Roya dilakukan langsung di Kantor Pertanahan. Sistem HT-El sendiri telah diterapkan sejak 2019 oleh Kementerian ATR/BPN.

