
Purworejo – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk memasang patok batas tanah menggunakan material permanen seperti beton, kayu, atau besi. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah konflik pertanahan, terutama yang berkaitan dengan ketidakjelasan batas fisik lahan.
“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau penanda itu hilang, batas tanah jadi kabur dan berujung klaim berdasarkan cerita turun-temurun,” ujar Nusron saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).
Ia menekankan bahwa patok permanen tidak hanya memperjelas batas kepemilikan tanah, tetapi juga membantu membedakan kawasan hutan dengan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.
Nusron mengingatkan, pemasangan patok harus melibatkan pemilik lahan yang berbatasan agar disepakati bersama dan tidak menimbulkan sengketa baru. “Pasang patok boleh, tapi tetap kulo nuwun ke tetangga,” imbuhnya.
GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya preventif mengurangi potensi konflik pertanahan. Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga batas tanah semakin meningkat demi kepastian hukum pertanahan yang adil.

