
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang. Imbauan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset publik yang memiliki manfaat luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, keberadaannya harus dijaga melalui kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, hilangnya aset wakaf tidak hanya merugikan pihak yang mewakafkan, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan aset tersebut.
Di hadapan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa sertipikat tanah merupakan instrumen penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, negara menjamin keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat secara berkelanjutan.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengamankan aset keagamaan, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat yang terdiri atas 251 sertipikat untuk wilayah Banten, 687 sertipikat untuk Jawa Barat, dan 94 sertipikat untuk DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sementara tiga sertipikat lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Menteri Nusron menekankan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf perlu terus dilakukan karena tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan. Untuk itu, para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan didorong segera mengurus sertipikasi tanah wakaf yang mereka kelola.
Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, tren tersebut menunjukkan semakin tingginya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas aset keagamaan.
Pada acara yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran strategis sebagai fondasi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Kepastian hukum yang diperoleh melalui sertipikat tanah dinilai mampu mendukung pengelolaan aset pendidikan secara berkesinambungan.
Hadiyanto Arief menambahkan bahwa wakaf merupakan fondasi yang kokoh bagi lembaga pendidikan Islam, baik dari sisi legalitas maupun nilai spiritual yang mendasarinya.
ICOP merupakan agenda tahunan yang pada tahun 2026 memasuki penyelenggaraan keempat. Mengangkat tema wakaf, kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN sebagai upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf.
Acara tersebut turut dihadiri oleh President of Darunnajah Sofwan Manaf, Rektor Universitas Darunnajah Much Hasan Darojat, perwakilan Kementerian Agama, mahasiswa Universitas Darunnajah, serta ribuan penerima sertipikat wakaf. Hadir pula mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajarannya.

