
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kesalahpahaman yang muncul atas pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025).
Nusron menjelaskan, maksud ucapannya bukan untuk menyatakan bahwa negara otomatis memiliki tanah masyarakat, melainkan menegaskan peran negara dalam mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan tanah yang dimilikinya. Ia menekankan bahwa pernyataannya berkaitan dengan kebijakan pertanahan, khususnya mengenai tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Menurutnya, pasal tersebut mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, sehingga negara memiliki kewajiban mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah.
Menteri Nusron mengakui pernyataannya sebelumnya tidak tepat dan dapat memunculkan persepsi keliru, terutama bagi publik. Ia berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman yang benar terkait kepemilikan tanah, sekaligus mengajak masyarakat memanfaatkan tanah secara produktif.
“Kami akan lebih berhati-hati memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya. Nusron menutup dengan memohon maaf kepada publik dan berharap permohonan tersebut diterima.

