Untuk pertama kalinya, pada Senin pekan depan (20/05/2024), Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas akan mulai mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik untuk seluruh Program Strategis Nasional serta segala jenis pelayanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Bapak Wahyu Tri Handoyo, S.Si., M.Eng menyampaikan bahwa implementasi sertipikat elektronik ini merupakan amanat Presiden Joko Widodo kepada seluruh Jajaran Kementerian ATR/BPN. Beliau berharap, program ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Apa Itu Sertipikat Tanah Elektronik?
Sertipikat tanah elektronik adalah bentuk digital dari sertipikat tanah yang menggantikan versi analog. Dengan sertipikat ini, kita dapat memastikan keamanan data dan mempercepat proses administrasi.
Mengapa Sertipikat Elektronik Penting?
1) Keamanan: Sertipikat elektronik menggunakan teknologi kriptografi untuk melindungi data dari perubahan atau pemalsuan.
2) Efisiensi: Proses penerbitan dan verifikasi sertipikat dapat dilakukan secara cepat dan otomatis.
3) Transparansi: Informasi tentang kepemilikan tanah dapat diakses dengan mudah oleh pihak berkepentingan.
Apa Saja Manfaat Penggunaan Sertipikat Elektronik?
1) Pengurangan Birokrasi: Proses administrasi tanah menjadi lebih efisien.
2) Pencegahan Sengketa: Sertifikat elektronik memastikan kejelasan hak atas tanah.
3) Peningkatan Layanan: Masyarakat dapat mengakses informasi tanah secara online.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kab. Kep. Anambas di Jalan Soekarno Hatta, Batu Tambun, Tarempa Selatan atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-3338-0034.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya