Dalam rangka persiapan pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan mengumumkan pembukaan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
A. PERIODE PENDAFTARAN:
- 12 – 28 September 2024
B. PERSYARATAN:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia.
- Usia: Minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
- Komitmen pada Pancasila: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Integritas dan Kepribadian: Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Keahlian: Mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Pendidikan: Minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
- Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.
Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. - Keanggotaan Partai Politik: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pendaftaran.
- Jabatan Politik: Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
- Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
- Keterlibatan Kampanye: Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
- Komitmen Penuh Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan.
- Keluarga: Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
C. BERKAS/DOKUMEN:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang memuat beberapa pernyataan penting, termasuk kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kesehatan jasmani dan rohani, serta kesediaan bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik.
D. FORMULIR : >Klik Disini<
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Panwaslu Kecamatan setempat atau Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.