
Sumba Timur – Di tengah derasnya modernisasi, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tetap teguh melestarikan warisan leluhur. Hamparan bukit, kuda yang berlari bebas, serta rumah tradisional berpuncak Uma Mbatangu masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.
Namun, di balik kekayaan budaya tersebut, masyarakat adat tetap membutuhkan pengakuan resmi agar keberadaan tanah warisan mereka sah secara hukum. Karena itu, sertipikasi tanah ulayat dipandang sangat penting. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga agar adat tidak hilang seiring waktu.
“Pendaftaran tanah ulayat bukan berarti mengambil alih, tetapi menjamin hak masyarakat adat tetap terlindungi. Kehadiran negara memastikan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak lain, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat,” jelasnya saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.
Berdasarkan verifikasi awal Kementerian ATR/BPN, terdapat sekitar 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang sudah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah warisan akan terus berada dalam penguasaan mereka dari generasi ke generasi.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 mencakup delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, sertipikasi tanah ulayat tidak hanya menjadi langkah pengamanan hak, tetapi juga menjaga keberlangsungan adat istiadat.
Rezka Oktoberia menekankan, hukum adat kini dapat berjalan selaras dengan hukum negara. Sertipikat tanah ulayat menjadi bukti nyata bahwa tanah adat bukan hanya simbol budaya, tetapi juga memiliki perlindungan resmi di mata hukum.
“Kami ingin memastikan tanah ulayat tetap berada di tangan masyarakat adat, menjadi identitas yang diwariskan turun-temurun. Sertipikat adalah jaminan bahwa negara hadir melindungi adat itu sendiri,” tutup Rezka Oktoberia.

