Tanjungpinang, Senin 4 Maret 2024 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan rapat koordinasi penyusunan Peraturan Bupati tentang Aplikasi Sistem Pelayanan Administrasi Ormas dan Partai Politik (Simpelasi Ormaspol) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Peraturan Bupati ini akan mengatur tentang mekanisme penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini dilakukan sebagai wujud inovasi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan pendaftaran ormas dan partai politik di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami berharap dengan adanya aplikasi dan peraturan ini, layanan pendaftaran ormas dan partai politik akan lebih cepat dan mudah terutama bagi pengurus ormas dan partai politik yang berada di luar Tarempa. Sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Bakesbangpol, cukup mengunggah berkas pendaftaran melalui aplikasi ini.” Ujar Kepala Bakesbangpol KKA, Herry Fakhrizal, S.T.
Beliau juga berharap ormas dan partai politik yang terdaftar dapat berperan aktif dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harmonis dan demokratis.