
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong sinkronisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
Dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026), Wamen Ossy menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara terpadu melalui kejelasan batas wilayah dan pemanfaatan kawasan yang selaras dengan rencana tata ruang. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang yang adil bagi seluruh pihak.
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi, Sturman Panjaitan, dan dihadiri sejumlah anggota Baleg, Wamen Ossy menyampaikan bahwa harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan menjadi semakin mendesak. Pasalnya, kedua regulasi tersebut sama-sama mengatur ruang daratan, tetapi memiliki pendekatan yang berbeda, sehingga berpotensi memunculkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan lahan.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut banyak ditemukan di wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan. Situasi ini dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Wamen Ossy juga menyoroti masih banyaknya desa yang berada di kawasan yang terindikasi hutan. Berdasarkan data, terdapat sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut. Fakta ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi nyata di lapangan dengan status kawasan hutan yang ditetapkan oleh negara.
Dalam pembahasannya, ia menegaskan bahwa kawasan hutan harus menjadi bagian integral dari sistem penataan ruang nasional. Dengan begitu, pengelolaannya dapat diselaraskan dengan agenda pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kebutuhan masyarakat.
Ke depan, menurut Wamen Ossy, sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan sangat diperlukan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta satu acuan pemanfaatan ruang yang lebih konsisten, mampu meminimalkan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

